Rabu, 27 November 2013

GCG (Good Corporate Governance)

A. Pengertian Good Corporate Governance
Istilah pengelolaan perusahaan dapat dipandang dari definisi yang luas maupun terbatas. Secara terbatas, istilah tersebut berkaitan dengan hubungan antara pengelola (manager), direktur dan pemegang saham dari perusahaan. Istilah tadi juga dapat mencakup hubungan antara perusahaan itu sendiri dengan pembeli saham dan masyarakat. Secara luas, istilah pengelolaan perusahaan dapat meliputi kombinasi antara hukum, peraturan, aturan pendaftaran dan praktik pribadi yang memungkinkan perusahaan tersebut menarik modal masuk, berkinerja secara efisien, menghasilkan keuntungan dan memenuhi harapan masyarakat secera umum dan sekaligus kewajiban hukum.
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran - yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar.
Kemudian, “GCG” ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1.      Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2.      Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3.      Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.

B. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Empat Prinsip Utama Corporate Governance setelah definisi serta aspek penting GCG terpaparkan di atas, maka berikut adalah prinsip yang dikandung dalam GCG. Di sini secara umum ada empat prinsip utama yaitu: fairness, transparency, accountability, dan responsibility.
1.      Fairness(Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor - khususnya pemegang saham minoritas - dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
2.       Transparency (Keterbukaan Informasi)
Transparansi bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Perbincangan prinsip ini sendiri sangatlah menarik. Pasalnya, isu yang sering mencuat adalah pertentangan dalam menjalankan prinsip ini. Semisal, adanya kekhawatiran perusahaan bahwa jika ia terlalu terbuka, maka strateginya dapat diketahui pesaing sehingga membahayakan kelangsungan usahanya. Wajarkah kekhawatiran seperti itu?
Menurut peraturan di pasar modal Indonesia, yang dimaksud informasi material dan relevan adalah informasi yang dapat mempengaruhi naik turunnya harga saham perusahaan tersebut, atau yang mempengaruhi secara signifikan risiko serta prospek usaha perusahaan yang bersangkutan. Mengingat definisi ini sangat normatif maka perlu ada penjelasan operasionalnya di tiap perusahaan. Karenanya, kekhawatiran di atas, sebetulnya tidak perlu muncul jika kita mampu menjabarkan kriteria informasi material secara spesifik bagi masing-masing perusahaan.
3.       Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertangungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah mandulnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau justru sebaliknya, Komisaris Utama mengambil peran berikut wewenang yang seharusnya dijalankan direksi. Padahal, diperlukan kejelasan tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme pengecekan dan perimbangan dalam mengelola perusahaan.
Kewajiban untuk memiliki Komisaris Independen dan Komite Audit sebagaimana yang ditetapkan oleh Bursa Efek Jakarta, merupakan salah implementasi prinsip ini. Tepatnya, berupaya memberdayakan fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Beberapa bentuk implementasi lain dari prinsip accountability antara lain:
• Praktek Audit Internal yang Efektif, serta
• Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam anggaran dasar perusahaan dan Statement of Corporate Intent (Target Pencapaian Perusahaan di masa depan)
4.       Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
Beberapa contoh mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Kebijakan sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat “HALAL”. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini, dari sisi konsumen, mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah, perusahaan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Perlindungan Konsumen). Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut akan menjamin loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan mencetak laba lebih terjamin, yang pada akhirnya memberi manfaat maksimal bagi pemegang saham.
• Kebijakan perusahaan mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga merupakan pertanggungjawaban kepada publik. Dari sisi masyarakat, kebijakan ini menjamin mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar. Demikian pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sebaliknya dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan mendapat dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan.

C. PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :

1.      Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2.     Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3.      Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4.      Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5.      Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6.      Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7.      Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8.       Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.



Kamis, 31 Oktober 2013

Etika Mahasiswa Dan Pelanggaran Yang Sering Dilakukan Di Kampus (Tugas Kelompok)

Pada dasarnya etika dan moral merupakan hal utama yang mutlak dimiliki oleh mahasiswa dalam menghadapi dunia kampus dan berperan aktif dalam masyarakat. Dalam internal kampus mahasiswa harus memiliki etika dalam kampus bagi pribadi mahasiswa sendiri mahasiswa harus bersikap seperti memakai baju yang sopan, tidak memakai sandal, dan tidak terlambat dalam kuliah. Jika berkaitan dengan pihak lain seperti dosen, mahasiswa lain, dan petinggi kampus mahasiswa juga senantiasa bersikap sopan, ramah, serta bersikap dan berbicara dengan memikirkan dan mempertimbangkan terlebih dahulu resiko yang ditimbulkan oleh kita.

Mahasiswa merupakan insan terdidik yang mana perilaku sehari-hari akan menjadi acuan masyarakat sekitar, dan melalui keteladanan akan memberi pengaruh positif terhadap pembentukan warga masyarakat sekitar. Artinya pada diri mahasiswa ada proses mulai dari mendengar atau melihat, memahami, menyadari, dan mengambil keputusan untuk melakukannya karena peran mahasiswa sesungguhnya nantinya akan terjun dan mengabdi ke masyarakat.

Namun banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang sering di lakukan oleh mahasiswa di mulai dari hal kecil maupun hal besar contoh nya sebagai berikut :
·         Mahasiswa melanggar peraturan kampus
·         Mahasiswa sering tidak menghadiri jam kuliah
·         Mahasiswa terlambat datang ke kelas
·         Mahasiswa bersikap tidak sopan terhadap dosen
·         Mahasiswa tingkat atas sering berperilaku semena-mena terhadap adik tingkat

Sebagai mahasiswa seharusnya kita menjunjung tinggi sikap moral dan etika terhadap dosen, terhadap sesama mahasiswa dan terhadap orang-orang di lingkungan kampus, namun kadang mahasiswa merasa paling berkuasa sehingga tidak mengontrol diri dan bersikap semaunya. Tidak hanya di dalam kampus bahkan di luar kampus, sebagai contoh ketika mahasiswa sedang berdemo sering kali mereka bersikap anarkis sehingga merugikan banyak orang lain. Padahal pada saat berdemo seharusnya mereka hanya menyampaikan suatu aspirasi tanpa harus berikap anarkis.
Tentunya hal ini tidak patut dilakukan oleh mahasiswa manapun karena mahasiswa seharus nya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, karena mahasiswa adalah penerus masa depan bangsa sudah seharusnya mahasiswa mencerminkan sikap dan contoh yang baik terhadap orang lain bukan malah sebalik nya.
Sikap dan perbuatan mahasiswa yang kurang baik tentunya tidak patut untuk kita contoh, untuk itu untuk menghindari sikap seperti itu kita harus bepedoman kepada agama karena dari agama kita belajar mana yang di larang dan mana yang tidak dilarang, orang tua pun berperan penting dalam mengawasi setiap kegiatan anak-anak nya di kampus maupun di luar kampus, dan juga perbanyak kegiatan di kegiatan organisasi kampus itu adalah hal yang positif karena tugas utama seorang mahasiswa adalah belajar dengan sungguh-sungguh agar menjadi pnerus yang baik bagi bangsa di masa depan.
Kesimpulan dari hal di atas, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan, hal pertama “komitmen” yang memiliki arti senantiasa ingin melaksanakan sesuatu dengan baik dan benar, serta memiliki tanggung jawab terhadap kegiatan yang diikuti, hal kedua adalah adanya “kesadaran” yang merupakan persoalan moral yang dimiliki seseorang untuk memahami dan menerima serta menentukan pilihan-pilihan dalam situasi yang konkrit dengan mendasarkan pada aturan yang ada, hal ketiga adalah “kompetensi” yang menunjukkan kemampuan melakukan pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan moral, yang mencakup apa saja yang ada dan menentukan pilihan dari berbagai alternatif tersebut. Hal-hal yang telah dijabarkan diatas merupakan bagian dari pembentukan moral dan sikap moral yang harus dan mutlak dimiliki oleh mahasiswa.



  


Student Ethics Violations Frequently And Do On Campus

Basically ethics and morals is the main thing that is absolutely owned by the college students in the face of the world and play an active role in society. In the campus, the student must have a personal ethics in the students own campus for students to behave as decently dressed, do not wear sandals, and not late in college. If it relates to other parties such as faculty, other students, and campus student leaders also always be polite, friendly, and behaving and thinking and talking to first consider the risks posed by us.
Students are educated beings which everyday behavior will dictate the surrounding community, and by example will have a positive influence on the formation of communities around. This means that the students themselves are no processes ranging from hearing or seeing, understand, realize, and took the decision to do so because the role of students will actually plunge and devoted to the public.
But so many violations that are often done by students at the start of the little things and big things of his example as follows:
• Students violating campus rules
• Students often do not attend college hours
• Students come to class late
• Students being disrespectful toward teachers
• Students at the top often behave arbitrarily to younger levels

As a student we should uphold moral and ethical attitude towards teachers, towards fellow students and to the people on campus, but sometimes students feel the most powerful so it does not control themselves and behave as they wish. Not only on campus and even off-campus, for example, when students were protesting anarchists often they act to the detriment of many others. Yet when they should march only convey an aspiration without berikap anarchist.
Surely this should not be done by any student because students should give a good example to the community, because the student is the successor to the future of the nation is supposed to reflect the attitudes of students and a good example to others rather than reverse it.
Attitudes and behavior of students who are less well of course it is inappropriate for our example , to avoid such an attitude we should bepedoman from religion to religion because we learn what is prohibited and what is not forbidden , parents also play an important role in supervising the activities of children each children on campus and off campus , and also multiply activities in campus activities organization that is a positive thing because the main task of a student is studying in earnest in order to be a good successor to the nation in the future .
The conclusion of the above , there are three important things to note , the first thing " commitment " which means always looking to implement something properly , as well as having responsibility for their participation , the second thing is the " consciousness " that is the problem moral person has to understand and accept and make choices in a concrete situation by basing on the existing rules , the third thing is the " competence " which shows the ability to make decisions based on moral considerations , including what is and make a selection from various alternatives. The things that have been outlined above are part of the moral formation and moral attitudes that should and absolutely owned by the student .
Referensi :






Selasa, 29 Oktober 2013

ETHICS IN INDONESIA (tugas kelompok)

Ethics (Ancient Greek: "ethikos", meaning "arising out of the habbit") is where something and how the main branch of philosophy which studies the value or quality is studying about standard and morals. Ethics include analysis and implementation of concept as true, false, good, bad, and responsibility.
Ethics beginifhuman reflect ethical elements in our spontaneous opinions. Need for reflection that will we feel, among other thing because we opinion ethical no seldom different with other opinion . For that need a ethics ,is to find out what must to do by human body .
On methodology, not everything can be said as ethics . Ethics need a critical attitude, methodical, and systematic in performing a reflection. Because the ethics is a science.As a science, objectfrom ethicsis behavior from human. But different with the other sciencesis also research behavior from human body, ethics have the normative point of view. The meaning of ethics from the point of view of good and bad deeds against humans.
Ethicsdevideas three principal part : meta-ethics (study concept of ethics), normative ethics (study determination the value of ethics), andapplied ethics (studyto usevaluesof ethics).
Every religioncan have ethics theologicalis unique based onwhat is believeand will be system values who adhered. In this case, between one religionwith other religion can have differentinformulate ethics theological.
Judging from the above description can be  classification about the ethics or morale norm in Indonesian , here  there vaiety of norms in Indonesian:
1.        Religion Norm
Religion Normis a rule who organize  to connect human and god and organize to connect human with other human at religion theory. Religion Norm in general drawn from the values contained in the scriptures of a religion. In Indonesian there are several scriptures of a religion which is believed by our followers,belows are kind of scripture in this country:
·         Al-Qur’anfor guidance of the Moslems
·         Injilfor guidance of the Christians both Protestant or Catholic.
·         Tripitakafor guidance of the Buddhists.
·         Wedafor guidance of the Hindi.

Religion norm functions to perfect human being becomes a good man and avoid bad things. Besides that the norm intends to the soul of human. The difference of religion norm with others is on the sanction. The sanction of religion norms is indirect, being a form of sins or revenge which are this sanctions take place when human passed away.

All religion norms contain the responsibility as follows:
·         The duty to worship
·         Help each other
·         Tolerance with other believers
·         Love and not pain each other

Below is the sample of religion norm
a)      “You may not commit  murder”.
b) “You may not commit  stealing”.
c) “You must abide to your parents”.
d) “You must be in worship”.
e) “You may not commit deceives”.




2.      Morality Norm
Morality norms is a norm arises from a heart calls of human. The breach of this norm is the contrast of human feelings that can result regret into human.Morality norm is universal and worldwide acceptably.

Belows are the sample of morality norm :
a.      “You may not steal other people’s things”.
b.      “You must be in honest”.
c.       “You must do everything good and help each other”.
d.      “You may not kill each other”.
 
3.      Politeness Norm
Politeness norm is a norm arisen and created from the society to regulate the community therefor each element of society can be tolerance. The result of breking this norm is being insulted or away from the community, because the source of this norm is from society itself. The essence of politeness norm is appropriateness, valuable or habbit in society. Politeness norm usually called common courtesy. This norm is not valid universally but only regional or particular area. What something appropriate for particular society does not mean the same for others.

Belows are the sample of politeness norm :
a.      “Give the priority seat to woman especially old women, in pregnancy, or taking a baby in public transportation”.
b.      “Do not talk when eating”.
c.       “Do not spit on the floor or street”.
d.      “The younger must respect to the older”.



Habit is a norm which the existence in society accepted as a bounded norm even not regulated or written in a rule or government. Habbit is something doing as routine daily about the same thing, regarded as a norm. Habbit in society usually regarded as a courtesy. Courtesy in society often becomes same terms of customs. Customs have become a tradition in society which function to regulate the people. Customs arise from a sacred activity which becomes a tradition but habbit is not a tradition.















ETIKA / NORMA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karenal.llllllkpAOIPUPP itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
Di lihat dari uraian di atas dapat di klasifikasikan mengenai etika atau norma yang berlaku di Indonesia, berikut ini ada bermacam-macam norma yang berlaku di Indonesia, yaitu:
4.        Norma Agama
Norma agama adalah suatu aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan mengatur tingkah laku manusia dengan sesama berdasarkan pada ajaran suatu agama. Norma agama pada umumnya diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci suatu agama. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kitab suci suatu agama yang sangat dipercaya oleh pengikutnya, adapun kitab-kitab suci tersebut adalah sebagai berikut:
·         Kitab Al-Qur’an dijadikan pedoman oleh pemeluk Agama Islam.
·         Kitab Injil dijadikan pedoman oleh pemeluk agama Kristen protestan dan Katholik.
·         Kitab Tripitaka Kitab ini dijadikan pedoman oleh pemeluk agama Budha.
·         Kitab Weda merupakan kitab suci yang dijadikan pedoman oleh pemeluk agama Hindu.
Norma agama bertujuan untuk menyempurnakan manusia supaya orang tersebut menjadi baik dan selalu menjauhi hal-hal yang buruk. Disamping itu norma agama juga lebih mengarah kepada batin manusia. Adapun beberapa perbedaan yang membedakan antara norma agama dengan norma yang lain adalah terletak pada sanksinya. Sanksi untuk pelanggar norma agama biasanya tidak langsung, yakni berupa dosa, karma. Dimana sanksi ini terjadi ketika manusia sudah berhadapan dengan Tuhan.
Semua norma agama memuat beberapa kewajiban yang harus ditaati oleh manusia diantaranya adalah:
·         Kewajiban untuk beribadah
·         Saling tolong-menolong
·         Hormat-menghormati antar pemeluk agama
·         Saling mengasihi dan tak saling menyakiti

Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

5.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.


Contoh norma ini diantaranya ialah :
e.      “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
f.        “Kamu harus berlaku jujur”.
g.      “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
h.      “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
 
6.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat-menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
e.       “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
f.        “Jangan makan sambil berbicara”.
g.      “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
h.      “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada  pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun. Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
 



Referensi :