Minggu, 03 Juni 2012

PEGADAIAN



A.   PENGERTIAN
       Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

B.   LAYANAN PEGADAIAN

KCA (Kredit Cepat Aman)
KCA adalah layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa barang bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan pengembaliannya dilakukan dengan membayar uang pinjaman dan sewa modalnya.

Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Layanan ini ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternatif pemenuhan usaha dengan penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian. Agunan yang diterima saat ini adalah BPKB.

Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.

Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA

Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
Merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat.

KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.

Kresna
Kredit angsuran bulanan yang diperuntukkan untuk karyawan Pegadaian yang telah memiliki penghasilan tetap.

Investa (Gadai Efek)
Gadai Efek merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem gadai.

Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.

Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
Merupakan layanan kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.

Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata dan lain-lain. 

Jasa Titipan
Adalah pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur.

Rahn (Gadai Syariah)
Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern.

Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
Adalah produk dengan konstruksi penjaminan fidusia untuk pengusaha mukro-kecil dengan prinsip syariah.

Amanah
Skema pemberian pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan tetap guna memiliki motor atau mobil. Pembiayaan mulai dari 5 juta. Jangka waktu kreditnya 12, 24 dan 36 bulan.

Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Adalah penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada emas secara tunai dan angsuran. Emas yang telah dibeli dari produk Mulia ini dapat diperjualbelikan kembali di Bursa Mulia apabila di kemudian hari membutuhkan uang dalam waktu yang singkat.

Galeri 24
Adalah layanan penjualan logam mulia kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses yang cepat dalam waktu yang fleksibel.
G-Lab
Adalah layanan untuk mengetahui keaslian dan kualitas batu permata serta sertifikasi atas batu permata tersebut.

Pelayanan di Hari Libur
Untuk menunjang kinerja dan permintaan dari nasabah yang sangat tinggi. Pegadaian membuka layanan di hari Minggu. Jam buka dari pukul 10.00 - 14.00. Daftar lokasi yang buka di hari minggu sebagai berikut:
  • Mal Artha Gading
  • Mal Ambasador
  • Tamini Square
  • Sarinah Thamrin
  • ITC Cempakamas
  • Pasar Seni Ancol

Sumber:
-           www.pegadaian.co.id

PERUSAHAAN ASURANSI


            Pasal 26 K.U.H Asuransi/pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana penanggunagn meningkatkan diri kepad tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan ajasa yang menjual produk intagribel (tidak terwujud) sehingga bisnis asuransi sangat mengandalkan akan service.
·         Fungsi utama dari asuransi
Sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer morchanise) yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain. (penanggung).
·         Karakteristik kerugian potensial dapat diasuransikan
1.      Terjadinya kerugian menanggung ketidak pastian
2.      Kerugian harus dipastikan
3.      Kerugianharus signifikan
4.      Risiko kerugian dapat terprediksikan
5.      Kerugian tidak bersifat katastropois bagi penanggung 

·         Bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran saat jatuh tempo asuransi :
-            kontrak nilai (valued contrac)
       kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka contoh : nilai uang pertanggungan (up) pada asuransi jiwa.
-            Kontrak indemnitas (contrac of indemnity)
       Kontrak indemnitas adalah perjanjiajnyng jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian financial yang sesungguhnya contoh : biaya sperwatan rumah sakit. 

·         Jenis-jenis asuransi
1.      Asuransi jiwa : asuransi kecelakaan diiri, asuransi tabungan, asuransi berjangka.
2.      Auransi kerugian : asuransi kebakaran, asuransi penganngkutan, asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan.
3.      Asuransi tanggung gugat 

·         Tujuan auransi
1.      Tujuan ganti rugi diberikan oleh penaggung kepada tertanggunng apabila tertanggung mengalami kerugian dapat mengembalikan dari kebangkrutan.
2.      Tujuan tertanggung : untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang diahadapinya atas kerugian.
3.      Tujuan penaggung : meningkatkan resiko yang dihadapi oleh para nasabahnya dengan mengambil alih resiko yang dihadapinya. 

·         Resiko asuransi
1.      Resiko umum
Ada kepastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
2.       Resiko spekulatif
Resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financila dan peluang memproleh keuntungan.
3.      Resiko individu
Resiko yang mempengarhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan.
4.      Resiko harta
Kerugian keuangan apabila apabila kita memiliki suatu benda.
5.      Resiko tanggung gugat
Resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. 

·         Keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi mendapat keuntungan investasi yang diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai harus membayar klaim, uang ini disebut float. 

·         Prinsip dasar asuransi
1.      Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan timbul timbul dari suatu hubungan keuangan
2.      Utmost good faith
Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap.
3.      Proximate cause (penyebab aktif)
Episien yang timbul ranntaian kejadian akibat adanya intervensi sumber baru dan independen.
4.      Indemnity
Mekanisme penanggung dalam upaya posisi keuangan saat intervensi sumber baru dan indevenden.
5.      Subragation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung
6.      Contribution
Hak penaggung untuk mengajuk penanggung lainnya yang sama-sama menangung. 

·         Manfaat asuransi
1.      Rasa aman dan perlindungan
2.      Pendistribusian biaya an manfaat yang lebih kecil
3.      Berfungsi sebabgai tabungan dan sumber pendapatan
4.      Membatu meningkatkan kegiatan  usaha




Referensi :
-          Id.wikipedia.org
-          Vibiz.management.com
-          Wartawarga.gunadarma.ac.id
-          Sju.co.id