Minggu, 03 Juni 2012

PERUSAHAAN ASURANSI


            Pasal 26 K.U.H Asuransi/pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana penanggunagn meningkatkan diri kepad tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan ajasa yang menjual produk intagribel (tidak terwujud) sehingga bisnis asuransi sangat mengandalkan akan service.
·         Fungsi utama dari asuransi
Sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer morchanise) yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain. (penanggung).
·         Karakteristik kerugian potensial dapat diasuransikan
1.      Terjadinya kerugian menanggung ketidak pastian
2.      Kerugian harus dipastikan
3.      Kerugianharus signifikan
4.      Risiko kerugian dapat terprediksikan
5.      Kerugian tidak bersifat katastropois bagi penanggung 

·         Bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran saat jatuh tempo asuransi :
-            kontrak nilai (valued contrac)
       kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka contoh : nilai uang pertanggungan (up) pada asuransi jiwa.
-            Kontrak indemnitas (contrac of indemnity)
       Kontrak indemnitas adalah perjanjiajnyng jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian financial yang sesungguhnya contoh : biaya sperwatan rumah sakit. 

·         Jenis-jenis asuransi
1.      Asuransi jiwa : asuransi kecelakaan diiri, asuransi tabungan, asuransi berjangka.
2.      Auransi kerugian : asuransi kebakaran, asuransi penganngkutan, asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan.
3.      Asuransi tanggung gugat 

·         Tujuan auransi
1.      Tujuan ganti rugi diberikan oleh penaggung kepada tertanggunng apabila tertanggung mengalami kerugian dapat mengembalikan dari kebangkrutan.
2.      Tujuan tertanggung : untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang diahadapinya atas kerugian.
3.      Tujuan penaggung : meningkatkan resiko yang dihadapi oleh para nasabahnya dengan mengambil alih resiko yang dihadapinya. 

·         Resiko asuransi
1.      Resiko umum
Ada kepastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
2.       Resiko spekulatif
Resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financila dan peluang memproleh keuntungan.
3.      Resiko individu
Resiko yang mempengarhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan.
4.      Resiko harta
Kerugian keuangan apabila apabila kita memiliki suatu benda.
5.      Resiko tanggung gugat
Resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. 

·         Keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi mendapat keuntungan investasi yang diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai harus membayar klaim, uang ini disebut float. 

·         Prinsip dasar asuransi
1.      Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan timbul timbul dari suatu hubungan keuangan
2.      Utmost good faith
Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap.
3.      Proximate cause (penyebab aktif)
Episien yang timbul ranntaian kejadian akibat adanya intervensi sumber baru dan independen.
4.      Indemnity
Mekanisme penanggung dalam upaya posisi keuangan saat intervensi sumber baru dan indevenden.
5.      Subragation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung
6.      Contribution
Hak penaggung untuk mengajuk penanggung lainnya yang sama-sama menangung. 

·         Manfaat asuransi
1.      Rasa aman dan perlindungan
2.      Pendistribusian biaya an manfaat yang lebih kecil
3.      Berfungsi sebabgai tabungan dan sumber pendapatan
4.      Membatu meningkatkan kegiatan  usaha




Referensi :
-          Id.wikipedia.org
-          Vibiz.management.com
-          Wartawarga.gunadarma.ac.id
-          Sju.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar