A. GOVERNANCE SYSTEM
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua
kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan
berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam
Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
- Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif,
dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
Selanjutnya pengertian GCG menurut Bank Dunia (World
Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga
Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate
Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governancesebagai
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No.
117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan
bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh
organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut
diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value
added) bagi stakeholders.
B. BUDAYA ETIKA
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.Etika merupakan suatu
ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk,
adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam melakukan
aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat
timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani
meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil
society) ataupun masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang
dikembangkan bersumber kepada kesadaran moral tentangkesetaraan (equlity), kebebasan
(freedom), menjunjung tinggi hukum, dan kepedulian atau
solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau
aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu
perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan
moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara
lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini
biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan
moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini
menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam
melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku
manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara
pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya
etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika
politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika
pemerintahan subyeknyaadalah elit pejabat publik dan staf
pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam
kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh
: tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya
seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat
manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan sistem politik
menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara
etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat
dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan politik dalam
suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang
harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan.
Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan
pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi
kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan
ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara(teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya
adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de
facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin
politik organisasinya.
C. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya.
Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis
secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
D. KODE PERILAKU KORPORASI
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code
of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan
& pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate
culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha
memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh”
dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
&pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value).Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action).
E. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah
informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia
mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada
pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum
apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan
tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu
dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia
perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus
memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga
harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia
yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat
terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas
dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan
diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan
dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak
dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada
umumnya.
b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict
of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul
bila karyawan&pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang
termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest)
tertentu, sebagai berikut :
- Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
- Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
- Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
- Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
- Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
- Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
- Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
- Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan
yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang
tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya
tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan
Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang
termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lainmendapatkan,
memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan /
keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan
tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk
melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan
semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun
pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business
Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar