Indonesia dikenal
dengan negara terkorup di dunia, berbagai dana ratusan hingga milyaran rupiah
atau bahkan triliunan telah dilahap oleh pejabat-pejabat negara, pemerintah pun
bergegas untuk memberantas korupsi, hingga pada akhirnya di dirikannlah lembaga
pemberantas korupsi yang kini kita kenal dengan KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi).
Dengan adanya KPK membantu negara
untuk memberantas korupsi di indonesia dan mengadili mereka yang korupsi, namun
pada kenyataannya yang kita ketahui saat ini kpk lalai dalam menagani kasus
Korupsi, karena kpk hanya menunggu kasus, melainkan
lebih Aktif menindak lanjuti laporan untuk
memberantas korupsi, maka mereka hanya lebih menunggu kasus dibandigkan laporan-laporan
yang telah diberikan.
seharusnya, KPK melakukan pemeriksaan laporan,
pasalnya KPK telah diberikakan wewenang
untuk melakukan penyidikan kasus. kelemahan KPK ini, mungkin lantaran
keterbatasan jumlah penyidik KPK yang tidak ideal dengan luas negara dan jumlah
penduduk Indonesia. akibatnya,
banyak laporan yang belum ditindaklanjuti.
Berikut ini
contoh kasus mengenai kelemahan kpk, ketika kpk sedang mengusut kasus korupsi
si A, tiba-tiba muncul lah kasus baru yaitu kasus si B. Ketika kpk sibuk mengurus
kasus si B, kasus si A pun seakan terabaikan belum diusut hingga tuntas,
denngan adanya contoh seperti ini bagaimana bisa indonesia terbebas dari
korupsi.
Namun demikian, keterbatasan tersebut harus
diantisipasi agar kinerja komisi ini maksimal dalam memberantas dan mencegah
praktik korupsi. Maka seharusnya penyidik KPK dan penegak hukum lainnya untuk
memulai dari laporan (LH), jangan bertindak setelah ada kasus. Dan mendesak
aparat hukum menggunakan pasal tindak pencucian uang pada kasus korupsi.
Dalam
memberantas korupsi tidaklah pandang bulu, siapapun pelakunya baik itu pejabat,
menteri dan presiden sekalipun harus diadili, namun pada kenyataanya para
pejabat yang menjadi terpidana koruptor diberlakukan khusus bahkan bisa
bermewah-mewah dalam penjara layaknya berada di sebuah apartement sendiri,
bukan di penjara. Ini menjadi pertanyaan yang besar. Apakah ada unsur korupsi
di dalam kandang korupsi itu sendiri, mungkinkah negara kita saat ini sudah
digelapkan dengan beupaya untuk menguntungkan diri sendiri, tanpa melihat bahwa
akibat dari perbuatan mereka telah mencuri banyak hak-hak orang banyak,
Untuk
itu mulai dari saat ini dan detik ini kita harus tanamkan sikap anti korupsi
dan katakan tidak pada korupsi agar negara kita terbebas dari korupsi hingga
rakyatnya makmur dan sejahtera.
Referensi :