Selasa, 23 Oktober 2012

KPK Belum Tuntas Dalam Memberantas Korupsi

Indonesia dikenal dengan negara terkorup di dunia, berbagai dana ratusan hingga milyaran rupiah atau bahkan triliunan telah dilahap oleh pejabat-pejabat negara, pemerintah pun bergegas untuk memberantas korupsi, hingga pada akhirnya di dirikannlah lembaga pemberantas korupsi yang kini kita kenal dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Dengan adanya KPK membantu negara untuk memberantas korupsi di indonesia dan mengadili mereka yang korupsi, namun pada kenyataannya yang kita ketahui saat ini kpk lalai dalam menagani kasus Korupsi, karena kpk hanya menunggu kasus, melainkan lebih Aktif menindak lanjuti laporan untuk memberantas korupsi, maka mereka hanya lebih menunggu kasus dibandigkan laporan-laporan yang telah diberikan.
seharusnya, KPK melakukan pemeriksaan laporan, pasalnya KPK telah diberikakan wewenang untuk melakukan penyidikan kasus. kelemahan KPK ini, mungkin lantaran keterbatasan jumlah penyidik KPK yang tidak ideal dengan luas negara dan jumlah penduduk Indonesia. akibatnya, banyak laporan yang belum ditindaklanjuti.
Berikut ini contoh kasus mengenai kelemahan kpk, ketika kpk sedang mengusut kasus korupsi si A, tiba-tiba muncul lah kasus baru yaitu kasus si B. Ketika kpk sibuk mengurus kasus si B, kasus si A pun seakan terabaikan belum diusut hingga tuntas, denngan adanya contoh seperti ini bagaimana bisa indonesia terbebas dari korupsi.
Namun demikian, keterbatasan tersebut harus diantisipasi agar kinerja komisi ini maksimal dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi. Maka seharusnya penyidik KPK dan penegak hukum lainnya untuk memulai dari laporan (LH), jangan bertindak setelah ada kasus. Dan mendesak aparat hukum menggunakan pasal tindak pencucian uang pada kasus korupsi.
            Dalam memberantas korupsi tidaklah pandang bulu, siapapun pelakunya baik itu pejabat, menteri dan presiden sekalipun harus diadili, namun pada kenyataanya para pejabat yang menjadi terpidana koruptor diberlakukan khusus bahkan bisa bermewah-mewah dalam penjara layaknya berada di sebuah apartement sendiri, bukan di penjara. Ini menjadi pertanyaan yang besar. Apakah ada unsur korupsi di dalam kandang korupsi itu sendiri, mungkinkah negara kita saat ini sudah digelapkan dengan beupaya untuk menguntungkan diri sendiri, tanpa melihat bahwa akibat dari perbuatan mereka telah mencuri banyak hak-hak orang banyak,
            Untuk itu mulai dari saat ini dan detik ini kita harus tanamkan sikap anti korupsi dan katakan tidak pada korupsi agar negara kita terbebas dari korupsi hingga rakyatnya makmur dan sejahtera.


Referensi         :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar