Selasa, 23 Oktober 2012

AUDITOR DALAM PERPAJAKAN

Sebelumnya, saya akan menerangkan bahwa tulisan ini membahas tentang peranan auditor dalam menagani pajak, apakah masih ada kejujuran didalamnya atau tidak, dan penjelasan mengenai berbagai pernyataan mengenai tanggung jawab auditor dan pengawasan terhadap auditor .

Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

Pengawasan Terhadap Auditor

berikut ini adalah berita mengenai adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen Pajak Tjiptardjo dan ketua umum Institut Akuntan Publik Indonesia ” IAPI” Tia Adityasih. Kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak berkaitan dengan penggunaan opini audit untuk keperluan perpajakan, yaitu apabila laporan keuangan perusahaan diaudit dan mendapat pendapat wajar tanpa pengecualian “OPINI WTP” maka wajib pajak akan dibebaskan dari pemeriksaan pajak.
Kesepakatan tersebut didorong oleh meningkatnya beban pemeriksaan yang ditanggung oleh Ditjen Pajak ydibandingkan jumlah sumber daya untuk menangani pemeriksaan pajak, sebagaimana dikemukakan oleh Otto Endy Panjaitan, Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan, Ditjen Pajak.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diperkirakan hingga bulan Juni mendatang IAPI sedang  memproses dan menghimpun seluruh potensi pelanggaran atau modul kriminal yang mungkin dilakukan oknum akuntan publik atau pihak yang mengaku akuntan publik. Selain itu, Tia Adityasih juga menyatakan perlunya menyiapkan standar audit yang harus dimiliki akuntan publik dalam melakukan audit keuangan untuk keperluan perpajakan dan program pendidikan terkait audit untuk aspek perpajakan.
Tanggung Jawab Auditor
Dengan adanya beban pemeriksaan yang dilimpahkan kepada akuntan publik melalui audit laporan keuangan, maka akuntan publik sebagai auditor independen mempunyai tanggung jawab kepada negara bahwa hasil auditnya harus memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah dilaporkan secara wajar dan merefleksikan representasi yang sebenarnya dari posisi laporan keuangan perusahaan dan hasil usaha perusahaan termasuk keakuratan dari jumlah beban pajak penghasilan yang terutang kepada Negara oleh perusahaan serta pengungkapan atas transaksi kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan terkait jumlah pos dan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pajak tersebut, maka auditor perlu dipersiapkan untuk memiliki kelengkapan kompetensi dalam pemeriksaan pajak dan standar khusus terkait perpajakan, seperti yang telah dilakukan oleh IAPI dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam memberikan sertifikasi pemeriksa keuangan negara untuk akuntan publik. Bentuk dari persiapan yang dapat dilakukan oleh IAPI dapat berupa Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) untuk sosialisasi dan pendidikan audit aspek-aspek terkait perpajakan.
Untuk  memastikan bahwa jasa audit dilakukan dengan kualitas yang memadai maka diperlukan pengawasan melalui pemeriksaan atas pelaksanaan jasa audit yang dilakukan oleh akuntan publik oleh asosiasi profesi (IAPI) atau oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan. Selain itu, tujuan pengawasan adalah untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan publik.
Sehubungan dengan adanya kesepakatan IAPI dan Dirjen Pajak tersebut, maka diharapkan peluang usaha akuntan publik akan semakin terbuka lebar dan menumbuhkan minat dari calon-calon generasi penerus akuntan public Indonesia yang jujur dan diharapkan sejalan dengan itu kualitas dari jasa akuntan publik akan membaik dan profesi akuntan publik memperoleh kepercayaan masyarakat.

 

Referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar