Rabu, 30 Maret 2011

EKONOMI TERPIMPIN

Bedarfdeckungsprinzip, istilah dalam bahasa Jerman tersebut kurang lebih berarti organisasi kolektif yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, ditegaskan oleh Hatta, koperasi bukanlah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan; melainkan memenuhi kebutuhan semua anggotanya.

Berkaitan dengan UUD 1945, Hatta mengatakan bahwa koperasi bukanlah perusahaan (murni) swasta, meskipun koperasi bekerja mandiri. Koperasi haruslah berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah. Koperasi seyogyanya mengambil peran (dalam konteks bidang usaha) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang belum bisa disediakan oleh Negara. Di sinilah kaitan antara koperasi dengan sistem ekonomi terpimpin. Koperasi merupakan alat ideal bagi terlaksananya ekonomi terpimpin.

Lalu apa yang dimaksud dengan ekonomi terpimpin itu sendiri? Dalam sebuah paragraf panjang di buku ini (hlm. 1) Hatta menjelaskan ”Pada umumnya ekonomi terpimpin adalah lawan dari pada ekonomi merdeka, jang terkenal dengan sembojannja laissez faire. Apabila ekonomi merdeka menghendaki supaja Pemerintah djangan tjampur tangan dalam perekonomian rakjat dengan mengadakan peraturan ini dan itu, ekonomi terpimpin menudju jang sebaliknja. Pemerintah harus aktif bertindak dan mengadakan berbagai peraturan terhadap perkembangan ekonomi dalam masjarakat, agar tertjapai keadilan sosial…”
Konsep itulah yang ”dibaca” Hatta dari Pasal 33 UUD 1945 “Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.”
Buku Ekonomi Terpimpin hanya setebal enam halaman romawi dan 62 halaman isi. Namun cukup mampu menyuarakan beberapa pokok pikiran Hatta, terutama masalah koperasi selain tentu saja pengertian pokok ekonomi terpimpin.

Hatta membagi pembahasan dalam buku ini menjadi dua bagian. Bagian pertama diberi judul ”Ekonomi Terpimpin”, yang mengulas pengertian ekonomi terpimpin secara umum. Bagian ini meliputi sejarah kemunculan paham ekonomi terpimpin. Sedangkan bagian kedua diberi judul ”Ekonomi Terpimpin bagi Indonesia”, yang memaparkan tafsiran sosial ekonomi Hatta terhadap konstitusi (UUD 1945 dan UUDS 1950), khususnya ”roh” ekonomi terpimpin dalam kedua konstitusi tersebut. Tahun penulisan buku ini menjadi penjelas mengapa dalam bukunya Hatta mengulas dua konstitusi sekaligus.

Kecelakaan tidak selalu merugikan; bahkan kadang memberikan keuntungan tersendiri. Kondisi itu tepat untuk menggambarkan buku yang disajikan ini. Buku ini sebenarnya tercetak karena ”kecelakaan”. Pada awalnya dua tulisan dalam buku disusun atas permintaan Ikatan Sardjana Ekonomi Indonesia untuk disampaikan Mohammad Hatta dalam rapat ISEI dan Kongres ISEI pada 1959. Namun karena rapat dan kongres tidak jadi dilaksanakan, maka diputuskan untuk menerbitkan kedua tulisan Hatta menjadi sebuah buku. ”Kecelakaan” itu ternyata memberi keuntungan; sekeping pemikiran Hatta bisa didokumentasikan dengan baik. (mw)
sumber :
pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/.../93018-1-122045418856.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar