Seminggu yang lalu kerabat saya
menemukan suatu benda, sebuah bross yang terbuat dari emas, ia pun bingung apa
yang akan dia lakukan dengan benda ini, sedangkan jika ia kembalikan barang
tersebut ia tidak tahu siapa pemilik bross tersebut.
Sampai
akhirnya dia bertanya kepada saya, “apakah barang temuan ini dapat saya miliki,
lalu saya jual dan uang nya akan saya sumbangkan ke masjid?” Lalu saya jawab ”bukankah
mengambil barang milik orang lain itu diharamkan?”, dan sampai akhirnya saya
pun mencari informasi mengenai hukum barang temuan, dan di dapat lah informasi
itu sebagai berikut :
Pertama: Diambil
Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu
tempat, dengan dua syarat:
- Tujuannya bukanuntuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung-jawab.
- Dirinya adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.
- Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.
Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik,
yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.
Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul
mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun
harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.
Kedua: Tidak Diambil
Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya
tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan
pengambilan harta dan barang luqathah.
Menggunakan Harta Luqathah
Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang
mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya
memanfaatkan bukan berarti memilikinya.
Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti
makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus
disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.
Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan
untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti
kapan saja saat nantipemiliknya datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar